Sunday, July 5, 2026
HomeBerita UtamaJejak Iskandar Sitorus dalam Pusaran Skandal Hukum hingga Jerat Halangi Penyidikan KPK...

Jejak Iskandar Sitorus dalam Pusaran Skandal Hukum hingga Jerat Halangi Penyidikan KPK Kasus John Field

Jakarta, Insightkepri.com – Nama Iskandar Sitorus kembali menjadi sorotan publik pada pertengahan 2026, bukan karena prestasi, melainkan karena pusaran skandal hukum yang membelitnya. Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) ini tengah diperiksa intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bagi mereka yang menelusuri rekam jejaknya, preseden ‘buruk’ yang menimpa Iskandar saat ini seolah mengonfirmasi pola manuver kontroversial yang kerap ia mainkan selama lebih dari dua dekade terakhir. Dari isu integritas di masa lalu hingga ambisi politik yang sarat manuver, sosok Iskandar kerap berada di area abu-abu.

2026: Dalih Kooperatif di Tengah Tudingan “Obstruction of Justice”

Pada 12 Juni 2026, Iskandar Sitorus harus berhadapan dengan penyidik lembaga antirasuah. Ia terseret dalam pusaran megaskandal kasus Bea Cukai dengan status sebagai kuasa non-litigasi dari John Field.

KPK mengendus adanya gelagat tak beres dan menduga kuat Iskandar berupaya menghambat proses penyidikan (obstruction of justice). Meski di hadapan media Iskandar berdalih bahwa kehadirannya adalah untuk “menyampaikan informasi”, klaim ini dinilai banyak pihak sebagai manuver defensif. Fakta bahwa KPK sampai harus melakukan pemeriksaan khusus terkait dugaan perintangan penyidikan mengindikasikan bahwa intervensi yang dilakukan Iskandar berpotensi merusak konstruksi hukum kasus Bea Cukai yang tengah dibangun penyidik.

Iskandar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Dia mengaku menerima kuasa nonlitigasi dari Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field–salah satu orang yang diproses hukum KPK saat itu.

Kuasa nonlitigasi adalah wewenang hukum yang diberikan kepada seseorang untuk mewakili dan bertindak atas nama klien dalam menyelesaikan masalah atau sengketa di luar pengadilan.

“Saya dipanggil sebagai saksi karena saya terima kuasa nonlitigasi dari John Field ya terkait tindak pidana korupsi penyuapan yang dilakukan oleh tiga tersangka itu,” ujar Iskandar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kala itu.

BACA JUGA:  Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Kota Batam, Amsakar: Jaga Kekompakan Selama di Tanah Suci Makkah

2004: Bayang-bayang Hitam “Fee Perdamaian” Newmont

Tersandung isu integritas dan konflik kepentingan bukanlah hal baru bagi Iskandar. Jauh ke belakang pada tahun 2004, saat ia mengklaim diri sebagai pendamping isu lingkungan yang berhadapan dengan PT Newmont Minahasa Raya, namanya tercoreng oleh isu miring penerimaan “uang damai”.

Saat itu, Iskandar santer disorot publik karena diduga menerima fee perdamaian dari raksasa tambang tersebut. Kendati ia melemparkan bantahan keras terhadap tuduhan itu, narasi tersebut telah meninggalkan noda pada kredibilitasnya. Kasus ini menjadi preseden awal yang memunculkan keraguan publik: apakah pergerakannya murni untuk advokasi, atau ada negosiasi terselubung di balik meja?

Namun, Iskandar membantah dengan tegas jika dirinya disebut mendapatkan sesuatu yang menguntungkan pribadinya terkait perdamaian dalam kasus gugatan warga Buyat kepada PT Newmont Minahasa Raya (NMR). Ia menegaskan, perdamaian itu juga sah secara hukum.

“Damai, bukan karena kita mendapatkan sesuatu, tapi karena pekerjaan ini sudah selesai. Ngapain lagi kita nunggu-nunggu lama, sementara PT Newmont sudah bersedia mengcover kesehatan warga Buyat,” ujarnya, dalam jumpa pers di kantor LBHK, Jl. Manggarai Utara IV nomor D8, Jakarta Selatan.

2019: Manuver Sang “Kancil” yang Gagal di Panggung Politik

Sisi pragmatis seorang Iskandar Sitorus semakin terlihat ketika ia mencoba peruntungan di panggung politik praktis pada Pemilu 2019. Mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Utara 1, ia melabeli dirinya dengan julukan “Si Kancil dari Medan”.

Alih-alih merepresentasikan kecerdasan, julukan “Kancil” di mata sebagian publik politik justru kerap diidentikkan dengan kelicikan. Demi memuluskan ambisinya menuju Senayan, Iskandar melakukan manuver agresif dengan mempolitisasi ikatan primordial empat marga Batak di Tebing Tinggi, hingga mencari tameng dukungan dari kalangan purnawirawan TNI.

BACA JUGA:  RSBP Batam Terima Bantuan CSR Mobil Ambulans dari Bank Mandiri, Sinergi Perkuat Layanan Kesehatan

Ia juga menggunakan retorika populis, seperti mengkritik hilangnya 250 ribu hektar aset negara di Sumatera Utara. Iskandar menyebut, Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) di Sumatera Utara diduga kehilangan aset negara terbesar dalam sejarah Indonesia. Dari total 250 ribu hektare tanah yang diwariskan dari masa kolonial Belanda, kini hanya tersisa sekitar 5.873 hektare yang tercatat resmi. Angka ini berarti 97,6 persen tanah negara di kawasan tersebut hilang atau tidak tercatat secara sah.

Iskandar, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), menegaskan bahwa kasus ini merupakan tragedi agraria yang harus menjadi perhatian nasional.

“Tanah bukan sekadar angka di atas kertas, tapi nyawa dan harga diri rakyat. Hilangnya lahan negara ini menunjukkan kegagalan tata kelola yang sangat serius dan perlu diusut tuntas,” ujarnya.

Kritik terhadap hilangnya ratusan ribu hektare tanah yang merupakan aset negara tersebut, di antaranya digunakan untuk menarik simpati generasi milenial. Namun, kampanye dan manuver politik “Si Kancil” saat itu tak mampu meyakinkan mayoritas pemilih.

Pencalonannya banyak mendapat banyak dukungan. Selain milenial, juga dari kelompok masyarakat adat. Dukungan itu terus bergulir secara masif.

Setelah dukungan datang dari perkumpulan marga Manurung, giliran kelompok marga Sitorus di Kabupaten Deliserdang yang turut memberikan dukungan terhadap caleg berjuluk ‘Si Kancil dari Medan’.

Konklusi: Manuver yang Berujung Bumerang

Membaca rekam jejak Iskandar Sitorus adalah membaca rentetan kontroversi. Klaimnya sebagai tokoh pengawas dan antikorupsi kini diuji oleh realitas yang ironis: ia justru diperiksa KPK karena diduga melindungi pihak yang bermasalah.

Narasi heroik masa lalunya perlahan luntur seiring dengan pola manuver abu-abu yang terus berulang dari isu “uang damai” di 2004, kampanye ambisius berbalut retorika populis di 2019, hingga puncaknya kini terancam jerat hukum perintangan penyidikan KPK di 2026. Publik kini menunggu, apakah kelincahan sang “Kancil” kali ini akan membawanya lolos, atau justru terperangkap dalam jebakannya sendiri. (***)

BACA JUGA:  BP Batam dan BPK RI Entry Meeting Pemeriksaan Atas Kepatuhan Pendapatan dan Belanja
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img

POPULER