Tuesday, August 18, 2026
HomeBerita UtamaKasasi Ditolak MA, Rektor UMRAH Wajib Jalankan Putusan Pengadilan Angkat Dr Bismar...

Kasasi Ditolak MA, Rektor UMRAH Wajib Jalankan Putusan Pengadilan Angkat Dr Bismar Arianto sebagai Dekan FISIP

Batam, Insightkepri.com – Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) diminta melaksanakan amar putusan pengadilan dengan mengangkat Dr. Bismar Arianto, S.Sos., M.Si., sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMRAH Periode 2024-2028.

Hal itu didasari setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji melalui Putusan Nomor 141 K/TUN/2026 yang diucapkan pada 27 Juli 2026.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang yang sebelumnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Demikian diungkapkan Razil S.H., kuasa hukum Dr. Bismar Arianto, S.Sos., M.Si. dalam keterangan persnya yang diterima media ini.

Putusan MA tersebut, kata Razil, pada pokoknya menyatakan bahwa Keputusan Rektor UMRAH Nomor 1596/UN53/KP/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Periode 2024-2028, batal dan tidak sah sepanjang berkaitan dengan pengangkatan Dr. Sayed Fauzan Riyadi sebagai Dekan FISIP UMRAH.

“Selain itu, putusan pengadilan juga mewajibkan Rektor UMRAH untuk mengangkat Dr. Bismar Arianto, S.Sos., M.Si. sebagai Dekan FISIP UMRAH Periode 2024-2028,” ungkap Razil.

Sengketa tata usaha negara ini diajukan oleh Dr. Bismar Arianto, S.Sos., M.Si., dosen UMRAH, dan telah melalui tiga tingkat peradilan, yaitu PTUN Tanjungpinang, PT TUN Medan, dan Mahkamah Agung (MA).

Kronologi Perkara

Razil menguraikan, perkara ini berawal dari proses pemilihan Dekan FISIP UMRAH periode 2024-2028 pada Agustus 2024. Berdasarkan Peraturan Rektor UMRAH Nomor 8 Tahun 2024, Senat Fakultas memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan terhadap calon dekan berdasarkan visi, misi, dan program kerja.

BACA JUGA:  Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Batam Gunakan Hak Pilih dan Sukseskan Pilkada 2024

Dalam proses tersebut, Dr. Bismar Arianto memperoleh skor tertinggi, yaitu 254 poin, sedangkan Dr. Sayed Fauzan Riyadi memperoleh 99 poin.

Namun, pada 17 September 2024, Rektor UMRAH menerbitkan Keputusan Nomor 1596/UN53/KP/2024 yang mengangkat Dr. Sayed Fauzan Riyadi sebagai Dekan FISIP UMRAH. Keputusan tersebut kemudian menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Pada tingkat pertama, Dr. Bismar Arianto mengajukan gugatan ke PTUN Tanjungpinang dengan perkara Nomor 34/G/2024/PTUN.TPI. Pada 4 Juni 2025, PTUN Tanjungpinang mengabulkan gugatan tersebut, menyatakan keputusan pengangkatan Dr. Sayed Fauzan Riyadi tidak sah karena cacat prosedur, serta mewajibkan Rektor UMRAH mengangkat Dr. Bismar Arianto sebagai Dekan FISIP UMRAH,” urainya.

Atas putusan tersebut, Rektor UMRAH mengajukan banding pada 17 Juni 2025. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan kemudian melalui Putusan Nomor 94/B/2025/PT.TUN.MDN pada 10 Oktober 2025 menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang.

Selanjutnya, Rektor UMRAH mengajukan kasasi pada 27 Oktober 2025. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 141 K/TUN/2026 pada 27 Juli 2026 menolak permohonan kasasi tersebut.

Pokok Pertimbangan Mahkamah Agung

Dalam pertimbangannya, sambung Razil, Mahkamah Agung menilai alasan kasasi tidak dapat dibenarkan. MA berpendapat bahwa putusan judex facti telah tepat dalam menerapkan hukum serta tidak terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata.

Pertimbangan tersebut antara lain didasarkan pada Peraturan Rektor UMRAH Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 14 huruf e dan g, Pasal 15 ayat 1 dan 2, Pasal 16 ayat 1, serta Lampiran II.

Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa tidak terpenuhinya pertimbangan Senat Fakultas menunjukkan tidak terpenuhinya proses pemilihan dekan yang demokratis dan partisipatif. Senat Fakultas sebagai representasi dosen memiliki fungsi penting, baik dalam bidang akademik maupun non-akademik, dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

BACA JUGA:  Telkom Buktikan Kualitas Layanan Telekomunikasi Terbaik pada Gelaran HLF MSP & IAF 2024

“Selain itu, sebagian alasan kasasi dinilai berkaitan dengan penilaian hasil pembuktian, yang tidak dapat diperiksa kembali pada tingkat kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung beserta perubahannya.”

Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, sengketa pengangkatan Dekan FISIP UMRAH periode 2024-2028 telah memperoleh kepastian hukum. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan secara konsisten.

“Oleh karena itu, Rektor UMRAH berkewajiban melaksanakan amar putusan pengadilan dengan mengangkat Dr. Bismar Arianto, S.Sos., M.Si. sebagai Dekan FISIP UMRAH Periode 2024-2028,” ujarnya.

Demikian rilis ini disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta demi tegaknya prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan tata kelola perguruan tinggi.

Rektor UMRAH Prof. Dr. Agung Dhamar Syakti ketika berusaha dikonfirmasi perihal polemik keputusannya terkait pemberhentian dan pengangkatan Dekan FISIP Umrah 2024-2028 enggan memberikan tanggapan.

Konfirmasi yang dikirimkan wartawan melalui pesan singkat tak mendapat respon, termasuk ketika berusaha dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rektor juga tak merespon. (*)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img

POPULER