Batam, Insightkepri.com – Polresta Barelang terus berkomitmen dalam memberantas aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan gangguan di tengah masyarakat Kota Batam.
Tak tanggung-tanggung, dalam operasi Cipta Kondisi (Cipkon) tersebut, Polresta Barelang berhasil mengamankan 73 unit sepeda motor yang terbukti melanggar ketentuan berlaku.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengatakan, operasi Cipkon ini melibatkan berbagai satuan fungsi di Jajaran Polresta Barelang yakni Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Res Narkoba, Sat Lantas, Provos, Sat Binmas, Sat Samapta dan Sihumas.
“Patroli gabungan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap malam Minggu dengan tujuan utama menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya di malam hari,” ungkap AKBP Fadli Agus.
Menurut AKBP Fadli, dalam patroli skala besar tersebut, pihak Kepolisian tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada remaja yang terlibat dalam aksi balap liar.
“Pada operasi kali ini, sebanyak 73 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, berhasil diamankan dalam operasi tersebut,” ujarnya.
Lanjut, AKBP Fadli menyampaikan, operasi ini juga melibatkan penggunaan tilang elektronik (ETLE) mobile untuk memastikan proses penindakan berjalan dengan efisien.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan tujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Wakapolresta Barelang menegaskan, bahwa keamanan bukan hanya tugas Kepolisian. Tetapi, juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Diketahui, dari jumlah 73 unit motor yang diamankan merupakan hasil operasi gabungan meliputi Polresta Barelang mengamankan 32 unit sepeda motor, Polsek jajaran juga turut mengamankan sejumlah kendaraan diantaranya Polsek Batam Kota 20 unit, Lubuk Baja 6 unit, Batu Ampar 2 unit, Bengkong 3 unit, Sagulung 3 unit, Batu Aji 3 unit dan Sekupang 4 unit sehingga total kendaraan yang diamankan berjumlah 73 unit.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus juga memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mengambil kembali sepeda motor mereka dengan syarat membawa identitas lengkap.
“Khusus bagi pelajar SMA, orang tua dan guru akan dipanggil sebagai bagian dari upaya pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang, terutama terkait penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai peraturan,” terangnya.
Selain itu, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus juga menghimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dan tidak membiarkan anak-anak mereka berkeliaran di malam hari, terutama jika menggunakan kendaraan dengan knalpot brong.
“Dengan adanya kegiatan apel Cipta Kondisi dan patroli antisipasi kerawanan malam minggu ini, kami berharap masyarakat bisa merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitasnya di malam hari,” pungkasnya. (Atok)