Monday, January 13, 2025
HomeBatamRugikan Korban Rp100 Juta, Maling di Batam Berhasil Ditangkap Polsek Lubukbaja

Rugikan Korban Rp100 Juta, Maling di Batam Berhasil Ditangkap Polsek Lubukbaja

Batam, Insightkepri.com – Seorang pria warga Batam berinisial S berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah nekat melancarkan aksi pencurian disalah satu kantor Developer Komplek Pertokoan Top 100, Kecamatan lubuk Baja, Kota Batam.

Diketahui, aksi pencurian itu terjadi pada hari Senin (2/9/2024) sekira pukul 08.30 Wib. Pria berinisial S ini berhasil menggasak barang berharga seperti 1 unit Televisi 60 inci, 1 unit home teater, 1 buah brankas, 1 unit kamera,1 set speaker yang ditaksir ketugian korban mencapai Rp 100 juta.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian mengatakan, setelah menerima laporan korban unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja AKP Raden Bimo Dwi Lambang, pelaku S berhasil di tangkap di Toko Baju seken wilayah Kecamatan Batu Ampar,” ungkap Kompol Yudi Arvian.

Selain berhasil mengamankan pelaku, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti 1 buah Flasdisk, 1 unit sepeda motor Yamaha Xride, 1 buah helm merk KYT warna hitam, 1 buah Helm safety warna putih, 1 buah obeng, 1 unit televisi 60 inch, 1 unit home teater, 3 unit recorder CCtv, 1 buah brankas 1 unit kamera dan 1 set speaker.

Guna kepentingan penyelidikan, saat ini pelaku pencurian berinisial S beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan serta pengusutan lebih lanjut.

“Pelaku S telah kita amankan guna pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku S dijerat Pasal 363 ayat (1) sub 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun. (Tok)

BACA JUGA:  Polisi Gulung 24 Orang Sindikat Perekrut PMI di Batam, Tragis Korban Disuruh Berenang ke Daratan Malaysia
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER