Friday, September 13, 2024
HomeBatamDitreskrimsus Polda Kepri Tangkap 2 Pria Diduga Selewengkan BBM Subsidi Jenis Solar

Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap 2 Pria Diduga Selewengkan BBM Subsidi Jenis Solar

Batam, Insightkepri.com – Dua pria berinisial R dan NL ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri setelah menyelewengkan BBM bersubsidi jenis Solar untuk nelayan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Pengungkapan ini terjadi di JL Trans Barelang, Waduk Tembesi Kota Batam, pada Jum’at (17/5/2024). Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita 2 unit mobil pelangsir BBM bersubsidi serta puluhan dokumen surat rekomendasi nelayan yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni membeli BBM solar bersubsidi Pemerintah di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Nelayan (SPBN) Pulau Setokok Batam menggunakan surat rekomendasi nelayan dan di jual sebagai keperluan pribadi, kegiatan proyek dan industri.

“BBM bersubsidi jenis solar yang seharusnya sepenuhnya disalurkan bagi nelayan Pulau, namun sebagian besar mereka jual ke sejumlah lokasi proyek untuk mencari keuntungan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (12/6/2024).

Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, terungkapnya kasus penyelewengan BBM solar bersubsidi ini berawal dari informasi masyarakat nelayan yang merasa curiga dan keberatan dengan takaran penyaluran BBM solar yang mereka dapatkan dari oleh dua tersangka R dan NL.

“Dari keterangan para saksi-saksi, satu nelayan mendapatkan jatah solar bersubsidi dari tersangka R dan NL hanya 2 jerigen setiap minggu dan sisanya inilah yang disalah gunakan oleh tersangka untuk di jual ke industri seperti penyedia jasa alat berat dan lainnya,” jelasnya.

Tak hanya itu, untuk mendapatkan BBM bersubsidi dengan jumlah banyak, kedua tersangka juga memanipulasi data surat rekomendasi yang tak sesuai spesifikasi ukuran armada kapal para nelayan.

BACA JUGA:  Kementerian Perdagangan Republik Turki Kunjungi BP Batam, Jajaki Investasi Industri Halal

“Setelah di cek, ternyata hanya perahu kecil. Sementara surat rekomendasi yang mereka manipulasi itu, bahwa BBM solar bersubsidi tersebut diperuntukkan bagi kapal-kapal dengan ukuran mesin besar. Sehingga tersangka ini mendapatkan jatah BBM dalam jumlah banyak,” terangnya.

Saat melancarkan aksinya, kedua tersangka R dan NL ini memiliki peran masing-masing. Tersangka R berperan sebagai orang yang mengantarkan surat rekomendasi ke SPBN untuk mengambil BBM solar bersubsidi.

Kemudian, peran dari tersangka NL yakni koordinator kelompok nelayan. Dari jumlah sebanyak 30 orang nelayan seharusnya mengambil langsung ke SPBN, namun tersangka NL memerintahkan R untuk mengambil BBM bersubsidi tersebut menggunakan dua kendaraan pelangsir.

“Kasus ini akan terus kami dalami dan apabila ada keterlibatan oknum-oknum tertentu maka akan kami serahkan ke Tipidkor. Namun, sejauh ini belum ada keterlibatan oknum-oknum tersebut,” bebernya.

Saat penangkapan dua unit mobil pelangsir BBM solar bersubsidi yang berlangsung pada hari Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, tim Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan 20 jerigen ukuran 30 liter. Dimana 15 jerigen berisi BBM jenis solar dan 5 jerigen kosong.

“Saat kita amankan, tim mendapati sebanyak 420 liter BBM jenis bio solar yang ditemukan dari dalam mobil pelangsir,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar. (Atok)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER