Friday, September 13, 2024
HomeBerita UtamaHaruskah Masyarakat Ikut Menanggung Subsidi Tapera? Ini Jawaban YLKI

Haruskah Masyarakat Ikut Menanggung Subsidi Tapera? Ini Jawaban YLKI

Jakarta, Insightkepri.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai ada masalah pada isi dari aturan soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal tersebut berkaitan dengan tujuan dari kebijakan iurang bersama ini yang seolah-olah membentuk sebuah dana subsidi.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menjelaskan, masyarakat berpandangan, subsidi merupakan kebijakan dan tanggung jawab pemerintah.

“Kenapa kemudian masyarakat ikut menanggung subsidi? Jadi, mestinya subsidinya menjadi beban pemerintah, tapi ditransfer kepada masyarakat untuk menanggung subsidi,” kata dia dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Tapera, Selasa (11/6/2024).

Ia menambahkan, kebijakan ini memang bermula dari adanya angka backlog atau permintaan pemenuhan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mencapai 9,9 juta.

Namun demikian, Tulus beranggapan, prinsip gotong royong dalam hal ini tdak dapat disamakan dengan apa yang telah dilakukan BPJS Kesehatan.

“Pada konteks rumah ini dapat menjadi persoalan yang complicated,” imbuh dia. Di sisi lain, Tulus beranggapan, aturan baru ini minim keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukannya.

Permasalahan tersebut juga menjadi salah satu pemicu munculnya gelombang penolakan yang besar dari masyarakat.

“Itu menunjukkan eskalasi dari masyarakat yang mungkin dari sisi policy making process tidak dilibatkan, ataupun tidak tahu product knowledge-nya dan lain sebagainya,” imbuh Tulus.

Sebagai informasi, pemerintah akan mewajibkan pekerja swasta dan mandiri dengan gaji atau penerimaan di atas UMR untuk menjadi peserta Tapera. Para peserta nantinya akan dikenakan iuran Tapera sebesar 3 persen.

Bagi para pekerja swasta, iuran sebesar 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja, sementara sisanya dibayarkan oleh pekerja sendiri.

Beleid baru itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) beserta aturan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. (kcm)

BACA JUGA:  Muhammad Rudi Salurkan Cadangan Beras Pemerintah Kepada 6.178 KPM
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER