Batam, Kabarbatam.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional di Batam. Dalam pengungkapan itu, sejumlah tersangka ditangkap dan barang bukti narkotika golongan 1 dan 2 juga disita.
Jaringan narkotika yang ditangkap di beberapa tempat di Batam, termasuk salah satunya sebuah ruko di kawasan Sakura Permai, Batuampar, Kota Batam.
Di lokasi tersebut, BNN bersama Ditjen Bea Cukai berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa alat peracikan dan pengemasan narkotika.

Sekilas bangunan tersebut menyerupai ruko namun disulap layaknya “tempat kost”. Jendela dan pintu dilapisi tetalis yang cukup kuat sehingga tidak sembaragan orang yang dapat mengakses keluar masuk bangunan itu.
Namun siapa menyangka, ruko tersebut ternyata digunakan menyimpan dan meracik narkoba. Seluruh barang haram didatangkan dari Malaysia melalui pelabuhan ilegal dan dikemas lagi di lokasi tersebut.
Di balik pengungkapan tersebut, siapa pemilik ruko mulai beredar luas, termasuk di kalangan wartawan. Apalagi ruko tersebut sebelumnya juga digerebek Polda Kepri dalam kasus loce scamming.
Inisial pria dan pengusaha Batam, yakni AM, disebut-sebut berada di balik jaringan narkotika internasional yang diungkap BNN dan Bea Cukai.

Desas-desus inisial tersebut makin kencang tat kala media mengonfirmasi beberapa personel BNN yang melakukan penggerebekan di lokasi. Meski tidak menyebut secara spesifik identitasnya, seorang petugas yang mendampingi Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung, menyebut satu inisial.
Ditanya siapa pemilik ruko yang akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait pengungkapan jaringan narkotika tersebut? “AH, inisial AH,” kata petugas BNN singkat.
Pemilik Ruko Akan Dipanggil
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Aswin Sipayung, mengatakan, pihaknya akan memanggil pemilik ruko untuk dimintai keterangan terkait pengungkapan BNN bersama Ditjen Bea Cukai.
“Nanti untuk melengkapi alat bukti dan petunjuk, tim penyidik akan memanggil pemilik gedung (ruko) ini. Kami akan panggil sebagai saksi. Ini untuk memastikan apakah yang bersangkutan mengetahui atau tidak tentang kegiatan para tersangka,” tegas Aswin.
Aswin menjelaskan, di dalam ruko tersebut para tersangka secara leluasa melakukan proses peracikan hingga pengemasan barang haram. Untuk mengelabui petugas, sindikat ini mengemas ulang narkotika yang telah diracik ke dalam bungkus makanan ringan (snack) dan cartridge vape sebelum dipasarkan kepada konsumen.

Sindikat ini diketahui telah beroperasi di Batam selama kurang lebih dua bulan. Adapun bahan baku diambil dari Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan cairan Etomidate dan cartridge vape yang disita BNN diduga kuat diselundupkan dari Malaysia.
“Sementara ini kami duga barang haram tersebut didatangkan dari Malaysia, masuk melalui jalur ilegal atau pelabuhan tidak resmi di Batam,” pungkasnya. (Mar)


