Batam, Insightkepri.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengungkap 12 kasus peredaran narkotika sepanjang 14 Januari hingga 4 Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 19 tersangka berhasil diamankan.
Hasil operasi itu dipaparkan dalam konferensi pers di Loby Mapolresta Barelang, Rabu (11/2/2026).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, pengungkapan berawal dari belasan laporan polisi yang dikembangkan melalui penyelidikan intensif di sejumlah titik di Kota Batam.
“Sebanyak 19 orang kami amankan karena diduga terlibat jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 52 paket sabu seberat 1.130,93 gram, 46 butir ekstasi berbagai merek, serta 238 cartridge liquid vape mengandung zat etomidate.
Barang bukti tersebut diperkirakan berpotensi merusak hampir 15 ribu jiwa jika beredar di masyarakat.
Para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus memperketat penindakan dan mengajak masyarakat aktif melaporkan peredaran narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkotika di Batam,” tegasnya. (Ina)


