Batam, Insightkepri.com – Aparat kepolisian Polresta Barelang mengamankan seorang oknum guru SMK Negeri di Batam, Kepulauan Riau, berinisial MJ (32), terkait dugaan tindakan asusila terhadap salah seorang siswanya yang masih di bawah umur.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di salah satu ruangan sekolah. Korban berinisial A (16) kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya setelah pulang sekolah. Keluarga selanjutnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal, korban dipanggil ke ruangan terduga pelaku setelah kegiatan belajar mengajar selesai. Di lokasi tersebut diduga terjadi tindakan yang mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti pendukung,” ujar Kapolresta.
Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian korban serta rekaman CCTV di lingkungan sekolah untuk kepentingan penyidikan. Terduga pelaku diketahui baru sekitar satu tahun mengajar di sekolah tersebut.
Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 418 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) telah melakukan pendampingan psikologis serta asesmen terhadap korban. Pemerintah daerah memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan.
Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. (Ina)


