Saturday, November 2, 2024
HomeBatamBejat! Oknum Guru di Batam Diringkus Polisi, Cabuli Anak Bawah Umur Berkali-kali

Bejat! Oknum Guru di Batam Diringkus Polisi, Cabuli Anak Bawah Umur Berkali-kali

Batam, Insightkepri.comĀ – Oknum guru salah satu Sekolah Dasar Negeri (SD) di Kota Batam berinisial F (33) diringkus jajaran unit Reskrim Polsek Nongsa setelah nekat mencabuli anak dibawah umur.

Perbuatan bejat pelaku F terhadap korbannya berinisial NN (13) terungkap pada Jum’at tanggal 4 Oktober 2024 lalu setelah ibu kandung korban mengetahui isi percakapan mesra dan tidak pantas pelaku F melalui pesan singkat (chatting) di handphone milik korban.

Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie melalui Kanit Reskim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung mengatakan, sejak awal orang tua korban memang sudah menaruh rasa curiga dengan pesan mesra dan tidak pantas dari seseorang laki-laki di handphone anaknya.

Setelah mengetahui isi percakapan itu, orang tua korban terus mendesak anaknya agar mengaku siapa pengirim pesan mesra tersebut. Awalnya, korban sempat enggan mengakui dan tidak menjelaskan apa-apa.

“Tak berapa lama, akhirnya korban mengaku bahwa pesan mesra itu berasal dari pria berinisial F. Bahkan, korban juga bercerita bahwa dia sempat diajak pergi jalan, dicium hingga di pegang kemaluannya oleh laki-laki tersebut,” ujar Iptu Jexson Marpaung saat dikonfirmasi wartawan Kabarbatam.com, Senin (14/10/2024).

Mengetahui perbuatan bejat F terhadap anak kandungnya, tanpa pikir panjang, orangtua korban didampingi perangkat RT setempat langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Nongsa guna pengusutan lebih lanjut.

Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jexson Marpaung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku F.

“Berkat informasi dari sumber terpercaya, pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wib, pelaku F berhasil kita amankan di kediamannya di wilayah Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Pelaku juga telah mengakui semua perbuatannya,” ungkap Iptu Jexson.

BACA JUGA:  TelkomGroup Siapkan Infrastruktur Telekomunikasi Digital Terbaik Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut 2024

Kapolsek Nongsa menambahkan, korban merupakan anak didik pelaku ketika masih duduk di bangku SD. Saat ini korban sudah berada di Sekolah Menengah Pertama.

“Pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sejak bulan Juli lalu. Kurang lebih lima kali pelaku melakukan perbuatan tak senonoh tersebut terhadap korban. Masih kami usut kasus tersebut,” ungkapnya.

Saat ini, oknum guru SD berinisial F (30) tersebut telah diamankan di Polsek Nongsa guna pemeriksaan lebih lanjut. (Tok)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER