Thursday, September 24, 2026
HomeBatamRokok Rave Tanpa Pita Cukai Banjiri Kepri, Masuk Lewat Pelabuhan Ilegal dan...

Rokok Rave Tanpa Pita Cukai Banjiri Kepri, Masuk Lewat Pelabuhan Ilegal dan Gunakan Kapal Kayu

Batam, Insightkepri.com – Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali marak di Kepulauan Riau. Kali ini merek yang mencuat adalah Rave American Blend. Rokok ini diduga beredar luas di wilayah Kepri, seperti Batam, Bintan, Tanjung Uban, hingga Tanjungpinang.

Hasil penelusuran di lapangan, rokok tersebut dijual bebas di warung-warung kecil dengan harga murah, jauh di bawah harga rokok legal bercukai.

Masuk Lewat Pelabuhan Ilegal

Sumber di lapangan mengungkap, pasokan rokok ilegal ini diduga masuk melalui jalur laut yakni pelabuhan ilegal, dan sulit terdeteksi.

“Modusnya pakai kapal kayu kecil, masuk lewat pelabuhan tikus (ilegal) yang minim pengawasan. Tidak melalui pelabuhan resmi,” ujar sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.

Setelah tiba di Batam, rokok tersebut diduga didistribusikan kembali melalui jalur laut lainnya. Salah satu titik yang disebut adalah Pelabuhan ‘ilegal’ di kawasan Punggur. Dari sana, rokok lalu dikemas dan dibawa menggunakan Kapal Roro dan kapal kayu menuju Bintan, Tanjung Uban, dan Tanjungpinang.

“Dari Punggur itu dipencar lagi. Ada yang ke Bintan, Tanjung Uban, dan Tanjungpinang. Jalurnya rapi,” tambah sumber.

Disebar Sales Motor, Dijual Bebas di Warung Kecil

Di tingkat pengecer, polanya terorganisir. Rokok Rave tidak masuk ke minimarket atau toko besar dan swalayan, melainkan menyasar warung-warung kecil di pemukiman padat.

Salah seorang pemilik warung di kawasan Botania, Batam Center mengaku rutin didatangi sales yang membawa rokok menggunakan sepeda motor.

“Kami dipasok oleh sales motor yang di belakangnya ada rokok. Dia tidak pasti kirim, tapi kalau datang menawarkan rokok itu (Rave),” ujar pemilik warung kepada wartawan, Sabtu (20/09).

Ia mengaku tidak mengenal siapa pemasoknya dan dari perusahaan mana.

BACA JUGA:  Tiga Tahun J5NEWSROOM.COM: Untaian Do'a dari Akademisi hingga US Army

“Saya tidak tahu siapa nama dan perusahaan yang memasok rokok ini,” katanya. Alasan rokok ini laku keras? sejumlah pedagang mengaku harganya murah karena tak ada pita cukai sehingga cepat terjual.

Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Pengamat kepabeanan menilai, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan berpotensi merugikan penerimaan negara hingga miliaran rupiah setiap bulannya.

Jika satu slop rokok ilegal tidak membayar cukai rata-rata Rp 150 ribu, maka dengan peredaran ribuan slop per minggu di Kepri, kerugian negara bisa menembus angka fantastis.

“Ini bukan sekadar rokok murah, ini soal kebocoran pendapatan negara. Bea Cukai harus bongkar sampai ke aktor intelektualnya, bukan cuma warungnya,” ujar seorang pengamat.

Bea Cukai dan APH Diminta Tindak

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Bea Cukai Batam maupun aparat penegak hukum terkait dugaan peredaran Rokok Rave American Blend tanpa pita cukai ini.

Publik berharap Bea Cukai Batam, Polda Kepri, dan Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan menyeluruh, mulai dari titik masuk, jalur distribusi laut, hingga jaringan pemasok dan sales lapangan.

Penelusuran terhadap siapa pemilik modal dan gudang penimbunan rokok Rave di Batam menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran.

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Bea Cukai perihal maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut. (***)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img

POPULER