Batam, Insightkepri.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika yang masuk ke wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Tak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan ini, Satresnarkoba Polresta Barelang menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.054,3 gram atau setara 4 kilogram dan 900 butir ekstasi. Rencananya, barang haram itu bakal diedarkan di Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, pengungkapan ini terjadi di pintu keluar Kepri Mall Kota Batam beberapa waktu lalu. Tanpa perlawanan, 1 orang pelaku berinisial RM (23) berhasil ditangkap
“Dari pengakuan tersangka RM, ia diperintahkan oleh seseorang berinisial J. Tersangka RM ditawari pekerjaan untuk membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan dijanjikan uang jalan sebesar Rp 3 juta dan upah sebesar Rp 10 juta untuk 1 kilogram sabu. Sehingga, apabila berhasil membawa narkotika tersebut RM akan mendapatkan untung sebesar Rp. 40 juta,” ungkap Kapolresta didampingi Kompol Satria Nanda, SIK saat konferensi pers, Selasa (16/7/2024).
Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyebut, dugaan sementara narkotika tersebut berasal dari Malaysia yang rencananya akan diedarkan di tKota Batam.
“Narkotika sabu dengan seberat 4 kilogram jik diasumsikan 1 gram dapat dikomsumsi oleh 10 orang sehingga kami berhasil menyelamatkan 40.540 jiwa manusia dan ekstasi 900 butir jika diasumsikan 1 butir dikomsumsi oleh 2 orang maka bisa menyelamatkan 1.800 jiwa manusia,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 buah tas warna biru coklat di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik warna hitam berisikan, 4 bungkus narkotika jenis sabu, berat netto 4 kilogram, 900 butir ekstasi warna kuning berbentuk kerang, 1 unit Handphone, 1 unit motor Yamaha Vega R warna merah muda, 20 lembar uang pecahan RP 100 ribu, 20 lembar uang pecahan RP 50 ribu.
“Kami mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat atas pengungkapan ini. Jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika ya di wilayahnya segera di laporkan akan kami tindak lanjuti. Jangan takut untuk memberikan informasi, karena kerahasiaan narasumber akan kita jaga dan mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari narkotika,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati serta pidana penjara seumur hidup. (Tok)