Friday, July 31, 2026
HomeBatamPerkuat Tata Kelola Pertanahan, Penerima Alokasi Lahan Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal...

Perkuat Tata Kelola Pertanahan, Penerima Alokasi Lahan Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus melalui LMS

Batam, Insightkepri.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam mewajibkan seluruh penerima alokasi tanah yang belum melaksanakan pembangunan untuk memperbarui data dan melaporkan progres pembangunan paling lambat 31 Agustus 2026 melalui Land Management System (LMS).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar dan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan, sebagai upaya memperkuat tata kelola pertanahan serta mendorong percepatan investasi di Batam.

Regulasi tersebut menjadi dasar bagi BP Batam untuk mengevaluasi pemanfaatan lahan. Tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dapat ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan penguatan tata kelola pertanahan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, dan memastikan lahan dimanfaatkan secara produktif.

“Kami mengimbau seluruh penerima alokasi tanah untuk segera melakukan pemutakhiran data dan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung terwujudnya pengelolaan pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel dan berkelanjutan,” ujar Amsakar, Kamis (30/7/2026).

Selain memperbarui data, penerima alokasi tanah juga wajib menyampaikan laporan yang memuat lokasi lahan, rencana pembangunan, progres perizinan, perkembangan pembangunan, serta kendala yang dihadapi.

Data tersebut akan menjadi salah satu dasar evaluasi pemanfaatan lahan agar setiap alokasi tanah memberikan manfaat optimal bagi investasi dan pembangunan daerah.

BP Batam menegaskan, seluruh data dan dokumen yang disampaikan melalui LMS harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Data yang tidak benar maupun keterlambatan pelaporan akan dikenai evaluasi dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui penguatan tata kelola pertanahan berbasis sistem digital, BP Batam berharap pemanfaatan lahan di Batam semakin tertib, transparan, produktif, serta mampu meningkatkan daya saing Batam sebagai kawasan investasi unggulan di Indonesia. (EI)

BACA JUGA:  Tingkat Mobilitas Makin Tinggi, BP Batam Imbau Pengendara Bermotor Tidak Parkir di Jembatan Barelang
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img

POPULER