Batam, Insightkepri.com – Dituding gunakan ijazah palsu, Kepala Sekolah Playgroup Djuwita Batam Lidiawati Siadari, S.HUM mempersiapkan diri tempuh jalur hukum.
Tudingan yang dianggap tidak berdasar itu mencuat, setelah Sekolah Playgroup Djuwita Batam diterpa berbagai informasi negatif mulai dari dugaan tindak pidana kekerasan pada anak didik sampai dugaan ancaman, intimidasi yang dialami tiga guru Sekolah Playgroup Djuwita Batam.
Melalui Kuasa Hukumnya, Filemon Halawa menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sedang mengajukan upaya hukum untuk melaporkan sejumlah pihak yang telah menuduh dan menyebarkan berbagai informasi yang mengandung fitnah terhadap kliennya.
“Kami sedang mengajukan upaya hukum untuk melaporkan oknum media ke Dewan Pers dan Polri agar dicari tahu siapa dalang atas semua ini. Bukti-bukti fitnah ini sudah kami kumpulkan dan beberapa lainnya sedang menyusul,” ungkap Filemon Halawa, Rabu (24/6/2026).
“Perlu kami tegaskan bahwa klien kami tidak menggunakan ijazah palsu. Mohon ini menjadi catatan penting,” tegas Filemon Halawa atau akrab disapa Leo.
Menurut Leo, fakta hukum riwayat pendidikan kilennya yakni Lidiawati Siadari diperoleh secara akademik mulai dari :
• Sekolah Dasar di SD Negeri Ambarisan, Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Tamat/Lulus Tahun 2004
• Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Sidamanik, Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatra Utara, Tamat/Lulus Tahun 2007.
• Sekolah Menengah Atas (SMA) Jurusan IPS di SMA Swasta RK Bintang Timur Pematang Siantar Kecamatan Simarimbun Provinsi Sumatra Utara, Tamat/Lulus Tahun 2010.
• Perguruan Tinggi Universitas Diponegoro (UNDIP), Fakultas Ilmu Budaya Program Studi Sastra Inggris di Tembalang, Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Tamat/Lulus 17 November 2014.
“Bahwa pencarian di website Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi bukan menjadi acuan satu-satunya seseorang kuliah atau tidak. Semestinya, ada ferivikasi dan konfirmasi pemberitaan. Namun faktanya, ferivikasi dan konfirmasi pemberitaan khusus pada ijazah palsu yang dialamatkan kepada ibu Lidiawati Siadari tidak ada sama sekali,” jelasnya.
Untuk itu, kata Leo, pihaknya menegaskan bahwa telah melakukan persiapan perlawanan secara hukum untuk memulihkan kembali nama baik Sekolah Playgroup Djuwita Batam dan Lidiawati Siadari selaku Kepala Sekolah.
“Klien kami selama ini sudah banyak diam dan menahan diri demi menjaga kondusifitas dan nama baik sekolah. Namun, semakin menjadi-jadi pemberitaan oleh oknum media yang menyesatkan informasi publik. Kami sedang kaji upaya hukum dan dalam waktu dekat laporan kami akan layangkan,” jelasnya.
“Klien kami sedang kondisi hamil besar seperti saat ini, bayangkan fotonya dipampang di pemberitaan dengan tuduhan liar yang menyesatkan. Sekali lagi, atas nama hukum kami lawan!,” pungkasnya. (tok)


