Batam, Insightkepei.com – Merasa nama baik dan martabatnya dirugikan akibat pemajangan foto dirinya dengan label “blacklist”, Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau Bidang Multimedia dan Media Siber, Lintong Charles Manurung, secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Barelang, Kamis (11/6/2026).
Laporan tersebut didampingi kuasa hukumnya, Rano Iskandar Sirait, S.H., yang menegaskan bahwa langkah hukum diambil setelah berbagai upaya penyelesaian secara persuasif tidak mendapat tanggapan dari pihak yang dilaporkan.
Menurut Rano, sebelumnya pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi kepada manajemen HH Club atau Planet P3. Namun hingga saat laporan dibuat, tidak ada itikad baik maupun klarifikasi dari pihak terkait.
“Kami secara resmi membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami, Lintong Charles Manurung. Sebelumnya kami sudah melayangkan somasi satu, dua, dan tiga, tetapi tidak diindahkan. Sampai hari ini tidak ada satu pun pihak yang menghubungi kami ataupun klien kami untuk memberikan klarifikasi terkait pemajangan foto dengan label blacklist tersebut,” ujar Rano.
Ia menegaskan, laporan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 433 ayat (2) KUHP yang mengatur mengenai pencemaran nama baik melalui tulisan maupun gambar.
“Hari ini kami membuat laporan tegas terkait dugaan pencemaran nama baik. Kami juga menegaskan akan menempuh upaya hukum secara berlanjut dan berjenjang hingga persoalan ini mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Lintong Charles Manurung menyatakan dirinya merasa sangat dirugikan atas tindakan yang dilakukan pihak manajemen HH Club. Menurutnya, pemajangan foto dirinya dengan keterangan “blacklist” tanpa alasan yang jelas telah mencederai kehormatan dan reputasinya.
“Saya juga mempunyai hak yang sama di mata hukum. Seperti prinsip equality before the law, semua orang sama di hadapan hukum. Tindakan HH Club yang memajang foto saya saya anggap sangat merugikan martabat dan harga diri saya,” kata Lintong.
Ia menjelaskan bahwa dirinya datang ke tempat tersebut sebagai pengunjung yang sah dan memenuhi seluruh kewajiban sebagai pelanggan.
“Saya datang sebagai pengunjung dengan etiket baik. Saya membeli dan membayar secara sah seperti pengunjung lainnya. Namun tanpa alasan yang saya ketahui, foto saya dipajang dengan tulisan blacklist yang sangat merugikan. Saya mengetahui pemajangan itu berlangsung hampir lima hari sejak Kamis dini hari,” ungkapnya.
Dukungan terhadap Lintong juga datang dari organisasi PWI Kepri. Perwakilan PWI menyatakan bahwa meskipun awalnya persoalan tersebut merupakan urusan pribadi, berkembangnya pemberitaan yang mengaitkan nama organisasi membuat PWI merasa perlu memberikan pendampingan.
“Awalnya Saudara Lintong tidak membawa nama PWI dalam persoalan ini. Namun karena dalam sejumlah pemberitaan nama PWI ikut disebut, maka kami merasa berkewajiban memberikan pendampingan. Selain kuasa hukum pribadi, PWI Kepri juga mengikutsertakan dua wakil bidang hukum untuk mendampingi proses hukum yang berjalan,” ujar perwakilan PWI.
PWI berharap kasus tersebut dapat diproses hingga tuntas sehingga nama baik Lintong maupun organisasi yang turut terdampak dapat dipulihkan.
“Kami ingin perkara ini berjalan sampai pada titik tertinggi proses hukum agar nama baik Saudara Lintong dan nama baik PWI yang telah ikut terseret dalam pemberitaan dapat dipulihkan kembali,” tegasnya.
Hingga laporan tersebut dibuat, pihak pelapor mengaku belum menerima tanggapan ataupun klarifikasi dari manajemen HH Club terkait pemajangan foto yang dipersoalkan.
Kasus ini kini tengah ditangani Polresta Barelang untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Marina)


