Batam, Insightkepri.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau melalui Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus serius yang melibatkan seorang anak di bawah umur.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menangani tindak kejahatan terhadap anak sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (8/4/2026), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban yang mencurigai adanya perlakuan tidak wajar.

“Peran keluarga sangat penting dalam mengungkap kasus ini. Berkat kepedulian dan keberanian melapor, korban dapat segera diselamatkan,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menambahkan bahwa penyelidikan mengungkap korban telah mengalami perlakuan yang tidak semestinya dalam kurun waktu cukup panjang. Peristiwa tersebut terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kepulauan Riau.
Kasus ini mulai menemukan titik terang pada 25 Maret 2026, saat korban berhasil menghubungi keluarganya dan menyampaikan kondisi yang dialaminya. Keluarga kemudian bergerak cepat melakukan pencarian hingga akhirnya berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sementara itu, tersangka telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Kepri menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman berat, sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan terhadap anak.

Selain penegakan hukum, perhatian utama juga diberikan pada kondisi korban. Saat ini, korban telah ditempatkan di rumah aman yang difasilitasi oleh UPTD PPA Provinsi Kepri untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis guna memulihkan trauma.
“Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara maksimal, baik secara hukum maupun psikologis,” tegas pihak kepolisian.
Di akhir penyampaiannya, Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang tersedia 24 jam sebagai sarana pengaduan cepat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak akan pentingnya perlindungan anak dan peran aktif masyarakat dalam mencegah serta mengungkap tindak kekerasan di lingkungan sekitar. (Marina)


