Batam, Insightkepri.com – Kasus kepemilikan amunisi atau peluru aktif tanpa izin yang menyeret dua pengusaha Batam yakni Johanis dan Thedy Johanis hingga saat ini belum menunjukkan titik terang. Polisi belum mampu membeberkan secara rinci soal kelanjutan kasus tersebut.
Diketahui, kasus ini telah bergulir di Polresta Barelang sejak September 2023 lalu. Bahkan, pihak Kepolisian juga telah menetapkan kedua pengusaha itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Seiring berjalannya waktu, kasus bapak dan anak tersebut perlahan mulai meredup. Ditambah lagi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah menghentikan proses penyelidikan (SP3) terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kedua pengusaha itu.
Saat di konfirmasi wartawan, Kasat Reskim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kembali soal kasus tersebut.
“Kami cek ya, hari ini kami masih kunker di Belakang Padang,” ujar AKP Giadi Nugraha, Senin (29/7/2024).
Diberitakan sebelumnya, terkait dengan kasus kepemilikan peluru/amunisi senjata api caliber 9 mm ilegal, pada 14 September 2023 Satreskrim Polresta Barelang telah melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT. Jaya Putra Kundur di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Dalam penggeledahan itu, ditemukan beberapa dokumen yang terkait dengan transaksi jual beli properti serta 50 butir amunisi peluru tajam dan 20 butir amunisi peluru karet dari senjata api laras pendek yang tidak memiliki izin.
Berdasarkan temuan ini, Polresta Barelang mengeluarkan Laporan Polisi (LP) model A pada tanggal 27 September 2023. Tersangka Teddy Johanis dan Johanis yang terlibat dalam kepemilikan ilegal peluru/amunisi senjata api ini, dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian diminta segera mengusut kasus kepemilikan amunisi aktif yang melibatkan Johanis dan Thedy Johanis. Hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi diketahui bahwa kepemilikan amunisi aktif dan peluru karet tersebut tanpa izin atau ilegal. Kasus tersebut telah bergulir sejak September, namun hingga saat ini belum ada titik terang. (Man)