Batam, Insighkepri.com – Sebanyak 16 calon tenaga kerja migran Indonesia ditelantarkan oleh orang diduga jaringan penyalur TKI ilegalĀ di pulau tak berpenghuni, di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Sebanyak 16 orang Pekerja Migran Indonesia tersebut diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau, di dermaga Satrol Lantamal IV Telaga Punggur Batam, Selasa (21/5/2024) sore.
Penyerahan 16 orang PMI ilegal itu dilakukan oleh Danlantamal IV Batam Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto CHRMP., M.Tr.Opsla diwakili Asintel Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Joko Santosa, S.E., M.Tr.Hanla, CHRMP didampingi Dansatrol Lantamal IV Letkol laut (P) Tony Priyo Utomo M.tr.Opsla dan Kepala BP3MI Kepri, Kombes. Pol. Imam Riyadi.
Asintel Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Joko Santosa mengatakan, pada hari Selasa (21/5/2024) sekira pukul 07.45 Wib Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngenang dan Babinpotmar Ngenang menerima informasi bahwa ada orang tak dikenal yang diduga PMI ilegal di pulau Kosong Tanjung Acang kelurahan Ngenang.
Menerima informasi itu, Babinpotmar bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngenang langsung bergerak menuju lokasi di Pulau Tanjung Acang guna memastikan kebenaran keberadaan PMI ilegal tersebut.
“Sesampainya dilokasi, para PMI sempat melarikan diri ke atas hutan dan berhasil diamankan sebanyak 5 orang. Kemudian, ditemukan kembali sebanyak 4 orang PMI ilegal dan pada saat itu juga kami meminta mereka untuk memanggil rekan-rekannya agar segera kita berikan pertolongan,” ujar Kolonel Laut (P) Joko Santosa saat konferensi pers.
Setelah berhasil mengamankan sebanyak 16 PMI ilegal, Satrol Lantamal IV Batam langsung mengevakuasi para PMI ke dermaga Satrol Lantamal IV Telaga Punggur Batam guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kolonel Laut (P) Joko Santosa menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui 16 orang PMI ilegal ini diberangkatkan oleh tekong boat dari pantai Malaysia sekira pukul 21.00 waktu negara Malaysia dan tiba di Pulau Tanjung Acang, Kelurahan Ngenang, Kota Batam sekira pukul 01.00 Wib.
“Mereka diberangkatkan dari Malaysia secara ilegal. Tekong atau pengurus terindikasi sengaja menelantarkan PMI ilegal ini karena khawatir terdeteksi atau ditangkap aparat keamanan,” ungkap Joko Santosa.
Selain itu, 16 orang PMI ilegal ini juga dilakukan pemeriksaan kesehatan, pendataan dan Lantamal IV Batam langsung berkoordinasi dengan BP3MI Kepri guna proses lebih lanjut.
“Kejadian ini merupakan gambaran nyata dari resiko jadi PMI dengan jalur non prosedural. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama melangkah secara preventif. Karena bagaimana pun yang diuntungkan dalam aksi pengiriman PMI non prosedural adalah para mafia yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Lanjut, Joko Santosa menuturkan, dari keterangan para PMI ilegal ini, mereka dikenakan tarif sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per orang dengan harapan dapat kembali ke kampung halamannya Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Tapi pada kenyataannya, mereka ditipu dan ditinggalkan oleh para sindikat penyelundupan PMI ilegal tersebut,” terangnya.
Setelah dilakukan evakuasi, Lantamal IV Batam menyerahkan16 PMI non prosedural ini kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri guna proses lebih lanjut.
Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berkas penyerahan 16 PMI antara Dansatrol Lantamal IV Letkol laut (P) Tony Priyo Utomo, kepada Kombes Pol Imam Riyadi. (Atok)