Batam, Insightkepri.com – Bos PT Jaya Putra Kundur Johanis dan Teddy Johanis, buronan Polisi dalam kasus penggelapan uang jual beli unit ruko di Pasar Mitra Raya 2 Batam Center dikabarkan kembali ke Batam.
Menurut informasi yang diperoleh wartawan, dua pengusaha bapak dan anak ini terpantau memasuki wilayah Kota Batam beberapa hari yang lalu.
“Informasinya, DPO Johanis dan Teddy Johanis kemarin kembali ke Batam,” ujar singkat narasumber kepada wartawan Kabarbatam.com.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, Kasat Reskrim Polresta Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan, bahwa pihaknya belum mengetahui pasti kebenaran informasi tersebut.
“Belum ada informasi,” ungkap singkat Kompol Dwi Ramadhanto, Selasa (2/4/2024) kemarin.
Diketahui, dua pengusaha Batam bapak dan anak ini diduga kabur ke luar negeri meninggalkan Indonesia untuk menghindari pengejaran Kepolisian. Keduanya dilaporkan terkait kasus penggelapan sertifikat senilai Rp 19,5 miliar atas jual beli ruko.
Sebelumnya, pada Mei 2023 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri secara resmi telah menetapkan 2 nama pengusaha Batam tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Disusul Satreskrim Polresta Barelang, pada Oktober 2023 lalu, dua nama bos PT Jaya Putra Kundur itupun juga ditetapkan sebagai DPO.
Selain penggelapan dan penipuan, Polisi juga menyita puluhan peluru tajam dan peluru karet saat penggeledahan di kantor PT JPK. Sebanyak, 75 amunisi aktif terdiri dari 50 peluru tajam dan 25 peluru karet. (*)