Batam, Insightkepri.com – Tim gabungan TNI-Polri, Ditpam dan Satpol-PP tertibkan sejumlah titik lokasi tambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (20/2/2024).
Penertiban lokasi tambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Nongsa ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto didamping Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Thetio Nardiyanto, Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang Iptu Dodi Setiawan personel Pom AL Batam, personel Detasemen Polisi Militer I/6 Batam, personel Lanud Hang Nadim Batam, personel Ditpam Kota Batam dan personel Satpol-PP Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, penertiban lokasi tambang pasir ilegal ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat dan maraknya pemberitaan di media online serta media sosial.
“Hal ini menjadi atensi Bapak Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H. yang memerintahkan Polresta Barelang untuk melakukan penertiban atau penegakan hukum apabila menemukan penambangan pasir illegal,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho.
Nugroho menjelaskan, pada saat tim terpadu turun langsung ke lapangan tidak ditemukan adanya aktivitas penambang sedang beroperasi karena diduga informasi bocor.
“Namun, tim terpadu akan tetap terus memantau kegiatan penambangan pasir ilegal di wilayah Kota Batam. Apabila, di kemudian hari masih ada aktivitas penambangan liar tentu akan kita lakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam hal ini, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menghimbau kepada para pelaku penambang pasir ilegal yang ada di wilayah Kota Batam untuk menghentikan semua aktivitas tambang pasir ilegal.
Apalagi, kata Kapolresta, melakukan penambangan pasir di wilayah hutan lindung karena hal tersebut dapat merusak lingkungan hidup, terganggunya resapan air, pencemaran udara, tanah longsor dan penggundulan hutan yang buruk di wilayah Kota batam.
“Kami tidak segan-segan untuk menindaknya jika kembali ditemukan adanya tambang pasir ilegal tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya lagi.
Menurut Kapolresta, para pelaku tambang pasir ilegal terbukti melanggar Pasal 161 jo Pasal 35 Ayat (3) huruf c huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 dan/atau Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 M.
Kemudian, Pasal 82 ayat 1 huruf (b) dan (c) jo pasal 12 huruf (b) dan (c) dan/atau Pasal 83 ayat 1 huruf (a) jo pasal 12 huruf (d) undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam paragrap 4 pasal 37 UU No. 06 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2.5 miliar. (Atok)