Wednesday, May 14, 2025
HomeUncategorizedPengusaha Inisial AN Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Kontainer Berisi Mikol Ilegal

Pengusaha Inisial AN Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Kontainer Berisi Mikol Ilegal

Batam, Insightkepri.com – Bea Cukai Batam menetapkan AN sebagai tersangka kasus dugaan mikol ilegal. Tersangka merupakan pemesan dan diduga pemilik barang tersebut.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya menemukan bukti kuat terkait masuknya barang impor tanpa dilengkapi dokumen yang sah, Jumat (16/2).

“Sudah ada satu orang tersangka, inisial AN. (AN) yang melakukan pemesanan, diduga sebagai pemilik (mikol),” ungkap Rizki.

Ia mengatakan, hari ini AN dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka. AN akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus dugaan masuknya barang ilegal tersebut ke Batam.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut, Rizki menyatakan, nantinya akan berkembangan dari hasil pemeriksaan tim Bea Cukai Batam.

“Tentunya akan berkembang. Makanya penyidik melakukan dengan hati-hati dengan bukti yang kuat,” pungkas Rizki.

Diberitakan sebelumnya, pengembangan terhadap penyelidikan kasus penyelundupan mikol masih berlangsung. Bea Cukai Batam telah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus tersebut.

Petugas Bea Cukai Batam menyita puluhan ribu botol minuman beralkohol (Mikol) ilegal. Minuman yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah itu disita Bea Cukai di Pelabuhan Batuampar, beberapa hari lalu.

Sejauh ini, penyelidikan atas kasus tersebut masih berjalan. Barang bukti juga sudah disita untuk kepentingan penyelidikan, Bea Cukai Batam belum mau membeberkan identitas para saksi.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, mengatakan, kasus tersebut masih berproses. “Delapan saksi sudah dimintai keterangan,” ujarnya, Senin (5/2/2024).

Informasi yang dihimpun, mikol tersebut berjumlah total 30.864 botol/kaleng. Mikol dengan berbagai merek itu masuk ke Batam tanpa dokumen dan izin yang sah.

BACA JUGA:  Raih Juara 1, BP Batam Bawa Pulang Piala Bergilir Kejuaraan Voli Walikota Batam 2024

Seorang pengusaha inisial A disebut sebagai pemesan minuman beralkohol tersebut. Minuman-minuman itu sedianya akan diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Batam. Mikol yang disita itu ditaksir senilai Rp 9,968 miliar lebih.

Rizki menambahkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Tak menutup kemungkinan akan ada saksi baru atau tambahan dalam kasus tersebut. “Penyidik masih bekerja untuk mengumpulkan bukti yang cukup dari kasus ini,” jelas Rizkii. (*)

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img

POPULER