Thursday, January 23, 2025
HomeBerita UtamaKetua Komisi III DPRD Natuna Erwan Sentil Pajak Restoran Minim

Ketua Komisi III DPRD Natuna Erwan Sentil Pajak Restoran Minim

Natuna, Kabarbatam.comĀ – Ketua komisi III DPRD Natuna Erwan Haryadi menilai, pendapatan asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak restoran masih minim.

Menurutnya, penerimaan pajak restoran dapat direalisasi sekitar 30 hingga 40 persen di tahun 2023 lalu. Lebih 60 persen wajib pajak tidak mentaati aturan pemerintah.

“Kalau menyinggung pendapatan pajak restoran ini kami sepertinya sudah lelah, sudah sering rapat bersama pemerintah daerah untuk mendapat solusinya, tapi tetap saja setoran pajak daerah rendah. Hanya 30 sampai 40 persen realiasi,” ujar Erwan di DPRD Natuna, Kamis (18/1).

Menurutnya, pengelola restoran di Natuna enggan menerapkan 10 persen pajak kepada pelanggan. Tidak dipahami persoalannya, tapi hanya berapa pengelola restoran patuh.

“Badan pendapatan daerah perlu upaya dan solusi supaya pengelola restoran lebih patuh,” ujarnya.

Pendapatan asli daerah saat ini sambungnya, mendapat penerimaan besar dari tambang pasir kuarsa. Tahun 2023 lalu sebesar Rp 40 miliar dari 10 persen hasil tambang. Dan tahun 2024 ini sudah ditetapkan sebesar 14 persen dari pengelolaan tambang pasir kuarsa.

“Pendapatan daerah terbantu adanya tambang pasir kuarsa, dan tahun ini penarikan pajak naik 14 persen, sebelumnya 10 persen,” ujarnya. (man)

BACA JUGA:  Promo Cepek PKP EXPO Berlangsung Meriah, Ini List Para Pemenang Undiah Berhadiah Total Rp 100 Juta
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER